Pertengahan bulan Juli lalu, Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Kelautan dengan Bakamla RI dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja bersama Pemerintah membahas persetujuan ratifikasi perjanjian pertahanan dengan lima (5) negara mitra (India, Perancis, Kamboja, Persatuan Emirate Arab dan Brasil).
Sebagaimana diatur dalam UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi melalui undang-undang menjadi syarat keberlakuan perjanjian internasional di bidang pertahanan. Dalam rapat hari ini, fraksi-fraksi di DPR RI memberikan pandangan serta persetujuannya untuk mulai membahas rancangan undang-undang pengesahan perjanjian pertahanan tersebut melalui panitia kerja yang akan mulai bertugas hari Senin mendatang.