Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani mengaku sudah menelusuri dan berkomunikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu narasumber utama Christina adalah Ketua KPI, Agung Suprio.
Dari penelusurannya, Christina mengatakan, KPI telah membentuk tim investigasi. Lembaga itu juga telah mendampingi korban MS melakukan pelaporan ke Kepolisian dan menyediakan bantuan pemulihan psikologis.
Sementara terhadap para terduga pelaku, KPI telah membebastugaskan. Tujuannya agar mereka fokus dalam proses hukum kasusnya di Kepolisian.
“Yang mana jika terbukti bersalah akan diambil tindakan kepegawaian tegas atas yang bersangkutan,” kata Christina Aryani, Senin (6/9/2021).
Christina menilai KPI mempercayakan penanganan kasus ini oleh Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat. Christina mengaku mengapresiasi sikap KPI tersebut.
Meski demikian, Christina meminta KPI meningkatkan mekanisme pengawasan pegawainya. Hal ini, katanya dapat dilakukan dengan memasang CCTV dan membuka jalur pengaduan internal.
“Ini harus segera diimplementasikan. Demikian juga layanan konseling sebagai penyeimbang beban kerja karyawan juga perlu diberikan,” kata Politikus Golkar itu.
Lebih jauh, sebagai anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), kasus ini menjadikan rancangan legislasi itu semakin penting segera dibahas dan disahkan. Saat ini, RUU itu mandeg karena terjadi tarik menarik dalam pembahasannya di Baleg DPR.
“Munculnya kasus seperti yang dialami MS membuka mata betapa kita memerlukan regulasi yang kuat dan proper untuk mengatasi persoalan-persoalan kekerasan seksual di tanah air agar tidak terjadi lagi kedepannya,” kata Christina.
Data kekerasan seksual menunjukkan kenaikan hingga 800 persen selama 12 tahun terakhir. Hal ini berdasarkan catatan Komnas Perempuan.
“Ini harus menjadi peringatan serius bagi siapapun bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Sehingga dibutuhkan kerangka regulasi sebagai sarana perlindungan untuk mencegahnya, menindak pelakunya dan memastikan upaya pemulihan diberikan terhadap korban,” tegasnya.