Akhir November lalu, Panja Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU ITE (Revisi UU ITE) digelar khusus untuk mengambil persetujuan tingkat pertama atas Revisi UU ITE bersama dengan Pemerintah. Adapun proses selanjutnya akan dijalankan untuk mendapatkan persetujuan tingkat dua melalui Rapat Paripurna.
Panja Revisi RUU ITE berharap, ke depannya perbedaan penafsiran pasal dan potensi kriminalisasi dugaan pencemaran nama baik dapat diminimalisir dengan Revisi UU ITE. Dengan ancaman pidana max 2 tahun, seseorang yang dilapor mencemarkan tidak dapat langsung ditahan. Pelaporan juga hanya dapat dilakukan oleh korban/orang yang terkena tindak pidana pencemaran dan bukan badan hukum.
Selanjutnya juga terbuka kesempatan untuk melaporkan kembali pelapor atas dasar fitnah ketika aduan pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Adapun perbuatan tidak dapat dipidana dalam hal dilakukan sebagai kritik untuk kepentingan umum atau terpaksa guna membela diri.