Nov 9, 2023

Rapat Kerja Badan Legislasi tentang Revisi UU DKI Jakarta

Pasal 41 UU 3/2022 tentang Ibukota Negara mengamanatkan perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta paling lama 2 tahun sejak UU IKN diundangkan. Ada banyak concern diangkat oleh anggota Badan Legislasi dalam rapat ini, antara lain menyangkut berubahnya status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibukota berikut konsekuensinya.

Revisi undang-undang ini akan sangat menarik untuk diikuti. Jika Sobat adalah warga Jakarta dan memiliki kepentingan, silahkan sampaikan agar Christina bisa membantu mengagendakan penyerapan aspirasi dalam kerangka partisipasi publik oleh Badan Legislasi.

 

Sumber :