Feb 8, 2022

Golkar Beri Sejumlah Catatan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Jakarta, Beritasatu.com – Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan Golkar menyetujui RUU PPP menjadi usul inisiatif DPR.

“Kami juga memberi sejumlah catatan terkait partisipasi masyarakat, standar metode omnibus dalam pembentukan undang-undang (UU), dan kajian akan kemungkinan penggunaan metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan selain omnibus,” ujar Christina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Terkait partisipasi masyarakat, menurut Christina, Golkar menilai hal tersebut sangat penting yang juga perlu diukur secara kualitatif, bukan hanya kuantitatif. Selain itu perlunya penguatan aturan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Ini tentu langkah yang sangat tepat dan dalam konteks ini DPR harus siap menerima kritikan dan masukan dari masyarakat,” ungkap Christina.

Christina menambahkan Golkar juga mendorong agar semua dokumen, baik naskah akademik maupun draf RUU untuk dapat diakses publik dengan mudah, sebelum suatu RUU disahkan. Demikian halnya dalam tahapan penyusunan dan harmonisasi RUU. Caranya, yakni mengunggah draf-draf tersebut ke situs resmi DPR dan instansi terkait lainnya.

“Kami juga mengingatkan perlunya standar tertentu, kapan metode omnibus dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menyangkut materi muatan RUU dengan metode ini, apakah bersifat single sector atau multi sektor. Ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Christina menyatakan terbukanya kemungkinan lain dalam metode penyusunan peraturan perundang-undangan selain penambahan mekanisme omnibus. Hal ini penting, sehingga suatu waktu nanti dikarenakan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi terbaru, tidak kemudian menjadi persoalan hukum baru.

“Ini penting jangan sampai saat kita melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode lain di kemudian hari lalu kembali dipermasalahkan, sebaiknya kita atur komprehensif,” ucapnya.

Sumber : https://www.beritasatu.com/news/888793/golkar-beri-sejumlah-catatan-ruu-pembentukan-peraturan-perundangundangan

Recent Posts