Pada 14 Mei lalu, Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II hadir dalam Rapat Paripurna yang menandakan Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2023/2024 resmi dimulai.
Setelah Rapat Paripurna, Christina lanjut menghadiri Rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penentuan jadwal-jadwal rapat. Christina merasa senang, karena usulannya dan beberapa teman agar Baleg mulai membahas Rancangan Undang-Undang dalam Daftar Kumulatif Terbuka akhirnya disetujui pimpinan.
Daftar Kumulatif Terbuka salah satunya memuat undang-undang yang memerlukan “tindak lanjut” pasca dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bisa jadi ada pasalnya yang dibatalkan, pasalnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai secara khusus, dll.
Menjadi tugas pembentuk undang-undang untuk selanjutnya melakukan penyesuaian (perubahan) terhadap undang-undang dimaksud.