Apr 18, 2023

DPR Desak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Diundangkan, Buntut Serangan KKB di Papua

TRIBUN-PAPUA.COM – Komisi I DPR RI mengatakan gugurnya satu prajurit TNI akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Mugi-Mam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua secara menyeluruh.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan.

Mengingat pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021.

“Pemerintah melalui Menkopolhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021 maka sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI,” kata Christina dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Legislator Partai Golkar itu menilai peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan.

Sebab faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini.

Padahal, kata Christina, kebijakan keamanan sangat penting dirumuskan, mengingat selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri.

“Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah,” tandasnya.

Satu Prajurit Gugur

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono mengonfirmasi, satu prajurit TNI anggota Satuan Tugas Batalyon Infanteri Yonif Raider 321/Galuh Taruna (Satgas Yonif R 321/GT) bernama Pratu Miftahul Arifin gugur dalam baku tembak dengan KKB di Mugi-Mam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Sabtu (15/4/2023) pada pukul 16.30 WIT.

Arifin, kata Julius, gugur dalam operasi pencarian pilot Susi Air yang masih disandera KST.

Ia mengatakan awalnya Satgas tersebut mencoba untuk mendekati posisi dari para penyandera.

Kemudian, kata dia, ada serangan dari kelompok penyandera.

“Satu (prajurit) terjatuh di (jurang) kedalaman 15 meter. Dan ketika mencoba untuk menolong mendapatkan serangan ulang,” kata Julius.

“Kondisi (prajurit) lainnya masih dalam tahap pendalaman,” sambung dia.

 

Operasi Pencarian Pilot Susi Air Dilanjutkan

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan tetap melanjutkan operasi penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh KKB setelah baku tembak prajurit dengan KKB pada Sabtu (15/4/2023) pukul 16.30 WIT.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Yudo telah memerintahkan prajurit untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas tersebut.

“Tetap dilanjutkan, perintah Panglima TNI jelas, tegas, tidak usah ragu-ragu,” kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Minggu (16/4/2023).

Selain itu, kata dia, Panglima TNI juga akan melakukan evaluasi terhadap operasi tersebut.

Ia mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dan secara mendalam.

“Dalam waktu dekat Panglima TNI akan melakukan evaluasi yang mendalam berkaitan dengan peristiwa ini,” kata Julius.

 

Sumber : https://papua.tribunnews.com/2023/04/18/dpr-desak-perpres-pelibatan-tni-atasi-terorisme-diundangkan-buntut-serangan-kkb-di-papua

Recent Posts