Pada hari Rabu, 11 September kemarin, Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II menghadiri rapat di Badan Legislasi dengan agenda menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU 6/2011 tentang Keimigrasian bersama dengan Pemerintah.
Pembahasan berlangsung dinamis dengan pendalaman dari hampir seluruh fraksi terkait beberapa ketentuan pasal.
Lalu lintas orang asing yang semakin borderless serta ancaman riil trans organized crime membawa risiko dan tantangan tersendiri. Lebih lanjut, optimalisasi menyangkut pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan negara turut menjadi pertimbangan akan perlunya penguatan kelembagaan serta kecukupan dukungan sarana dan prasarana di sektor keimigrasian.