Pertengahan Maret lalu, Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta IImenghadiri rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan hasil persetujuan tingkat I DPR RI dengan Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian.
Beberapa pengaturan dalam RUU DKJ sempat menjadi perhatian publik khususnya soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimana telah diputuskan untuk tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan 5 tahun.
Untuk memastikan efektivitas, menjadi keputusan rapat bahwa terkait dengan kawasan aglomerasi untuk mensinkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar, maka kelembagaannya akan ditunjuk oleh Presiden.
RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan inisiatif DPR RI untuk memenuhi amanat Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang memerintahkan diubahnya UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta paling lambat 2 tahun sejak UU IKN diundangkan.
RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi salah satu legacy Christina di Badan Legislasi dan menambah portfolio kinerja legislasinya. Menjadi harapan di sisa masa jabatan ini beberapa RUU substansial lainnya akan dapat menyusul untuk diundangkan.
Sumber :
Recent Posts